Jalan desa merupakan jalan penghubung yang dapat dikategorikan sebagai jalan dengan fungsi lokal di daerah pedesaan. Fungsi lokal daerah pedesaan yaitu:
Manfaat dibangunnya jalan desa untuk masyarakat pedesaan, antara lain:
Berdasarkan Peraturan Desa Tamangede Nomor 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tamangede Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Desa Tamangede mengalokasikan dana untuk pembangunan jalan rabat beton di RT. 06 RW. 01 untuk mengakomodasi usulan dari warga setempat.
KEGIATAN : Pembangunan Rabat Beton RT. 06 RW. 01
VOLUME : P : 45,5 m X L : 3 m X T : 0,12 m.
BIAYA : Rp. 26.342.500 (Termasuk PPN/PPh)
SUMBER : Dana Desa (DD) Tahap 1
TAHUN ANGGARAN : 2019
PELAKSANA : PPKD Desa Tamangede.
Dipost : 02 Desember 2019 | Dilihat : 908
Share :